Minggu, 11 Agustus 2019

Pidato Hari Pramuka ke 58 (Ka KWARNAS)

Pidato Hari Pramuka ke 58 (Ka KWARNAS)


Berikut Pidato Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dalam rangka Hari Pramuka ke 58 Tahun.
Silahkan Unduh DISINI

Senin, 01 Juli 2019

Update PPDB SMA Pembangunan! PENTING!

Update PPDB SMA Pembangunan! PENTING!


PENGUMUMAN 


Padang, 24 Juni 2019

Berdasarkan keputusan panitia PPDB SMA Pembangunan Laboratorium, dengan ini diberitahukan kepada Calon Peserta Didik SMA Pembangunan Laboratorium UNP sehubungan perpanjangan Jadwal Daftar Ulang Gelombang II.

Jadwal Daftar Ulang Gelombang II untuk Jalur Umum diperpanjang hingga 14 Juli 2019. Dan untuk Calon Peserta yang sudah mendaftar ulang agar dapat berkumpul di sekolah pada tanggal 15 Juli 2019 pukul 08.00 WIB, dengan ketentuan :
1. Untuk laki-laki memakai baju kemeja putih dan celana abu-abu. Untuk perempuan memakai baju kurung putih model basiba dan rok abu-abu.
2. Menggunakan anak jilbab bagi perempuan.
2. Sepatu hitam dengan kaus kaki putih.
3. Rambut pendek (maksimal 2cm) dan tidak berwarna untuk laki-laki.
4. Laki-laki tidak diperkenankan memakai kalung/gelang.
5. Calon Peserta didik tidak dibenarkan berkuku panjang.

Demikian pengumuman ini kamu beritahukan untuk sama-sama dimaklumi.

Hormat Kami,

ttd

PANITIA PPDB
PROSEDUR DAN KETETUAN PPDB ONLINE 2019 SUMATERA BARAT

PROSEDUR DAN KETETUAN PPDB ONLINE 2019 SUMATERA BARAT


ATURAN DAN KETENTUAN
 Sistem Zonasi :
  • Zona 1 (satu) meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam;
  • Zona 2 (dua) meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman;
  • Zona 3 (tiga) meliputi Kota Solok dan Kabupaten Solok;
  • Zona 4 (empat) meliputi Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar;
  • Zona 5 (lima) meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
  • Zona 6 (enam) meliputi Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung;
  • Zona 7 (tujuh) meliputi Kabupaten Dharmasraya;
  • Zona 8 (delapan) meliputi Kabupaten Solok Selatan;
  • Zona 9 (sembilan) meliputi Kabupaten Pasaman;
  • Zona 10 (sepuluh) meliputi Kabupaten Pasaman Barat;
  • Zona 11 (sebelas) meliputi Kabupaten Pesisir Selatan;
  • Zona 12 (dua belas) meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai;
  • Zona 13 (tiga belas) meliputi Kota Padang.

Daya Tampung Zona Gabungan
  • Daya tampung untuk zona gabungan adalah Tempat Tinggal dalam Kota yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Asal Satuan Pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen). Daya tampung Satuan Pendidikan dalam Kota yang bertempat tinggal di Kabupaten maksimal 20 % (dua puluh persen).
  • Daya tampung untuk zona gabungan adalah Tempat Tinggal dalam Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Asal Satuan Pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen). Daya tampung Satuan Pendidikan dalam Kabupaten yang bertempat tinggal di Kota maksimal 20 % (dua puluh persen).
  • Daya tampung zona gabungan berlaku untuk zona 1 sampai dengan zona 6
  • Ketentuan ini tidak berlaku untuk SMK 

SISTEM SELEKSI PPDB ONLINE
Seleksi PPDB Online diatur dengan sistem sebagai berikut:
1. SMA
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMA dilakukan berdasarkan :
  • Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona sesuai Asal Sekolah Calon Peserta
  • Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, diikutkan seleksi pada pilihan kedua.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
  • Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
  • Untuk Zona 1 sd Zona 6, Jumlah Nilai maksimal 20 % harus di atas jumlah Nilai terendah dari 80 %
  • Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
  • Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada  salah satu Satuan Pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya SMA atau SMK

 2. SMK
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMK dilakukan berdasarkan :
  • Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona
  • Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama dengan kompetensi keahlian yang berbeda atau salah satu kompetensi keahlian pada tiga Satuan Pendidikan yang berbeda.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, akan masuk pada pilihan kedua.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga. 
  • Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
  • Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
  • Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada  salah satu Satuan Pendidikan untuk satu Kompetensi Keahlian yang belum terpenuhi daya tampungnya SMK atau pilih SMA.

Persyaratan Pendaftaran  PPDB Online
 Persyaratan calon peserta didik baru meliputi:

  • berusia paling tinggi 21 tahun
  • memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
  • bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • memiliki SHUN bagi lulusan SMP/MTs dan memiliki DNUN Paket B bagi Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
  • bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus menyerahkan hasil penilaian/assesment yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
  • Persyaratan khusus tidak buta warna bagi SMK meliputi:
  • kelompok Teknologi Rekayasa;
  • kelompok Teknologi Informatika;
  • kelompok Industri dan Kimia; dan
  • Kompetensi Keahlian yang diusulkan Satuan Pendidikan.