Senin, 01 Juli 2019

PROSEDUR DAN KETETUAN PPDB ONLINE 2019 SUMATERA BARAT


ATURAN DAN KETENTUAN
 Sistem Zonasi :
  • Zona 1 (satu) meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam;
  • Zona 2 (dua) meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman;
  • Zona 3 (tiga) meliputi Kota Solok dan Kabupaten Solok;
  • Zona 4 (empat) meliputi Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar;
  • Zona 5 (lima) meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
  • Zona 6 (enam) meliputi Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung;
  • Zona 7 (tujuh) meliputi Kabupaten Dharmasraya;
  • Zona 8 (delapan) meliputi Kabupaten Solok Selatan;
  • Zona 9 (sembilan) meliputi Kabupaten Pasaman;
  • Zona 10 (sepuluh) meliputi Kabupaten Pasaman Barat;
  • Zona 11 (sebelas) meliputi Kabupaten Pesisir Selatan;
  • Zona 12 (dua belas) meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai;
  • Zona 13 (tiga belas) meliputi Kota Padang.

Daya Tampung Zona Gabungan
  • Daya tampung untuk zona gabungan adalah Tempat Tinggal dalam Kota yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Asal Satuan Pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen). Daya tampung Satuan Pendidikan dalam Kota yang bertempat tinggal di Kabupaten maksimal 20 % (dua puluh persen).
  • Daya tampung untuk zona gabungan adalah Tempat Tinggal dalam Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Asal Satuan Pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen). Daya tampung Satuan Pendidikan dalam Kabupaten yang bertempat tinggal di Kota maksimal 20 % (dua puluh persen).
  • Daya tampung zona gabungan berlaku untuk zona 1 sampai dengan zona 6
  • Ketentuan ini tidak berlaku untuk SMK 

SISTEM SELEKSI PPDB ONLINE
Seleksi PPDB Online diatur dengan sistem sebagai berikut:
1. SMA
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMA dilakukan berdasarkan :
  • Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona sesuai Asal Sekolah Calon Peserta
  • Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, diikutkan seleksi pada pilihan kedua.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
  • Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
  • Untuk Zona 1 sd Zona 6, Jumlah Nilai maksimal 20 % harus di atas jumlah Nilai terendah dari 80 %
  • Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
  • Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada  salah satu Satuan Pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya SMA atau SMK

 2. SMK
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMK dilakukan berdasarkan :
  • Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona
  • Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama dengan kompetensi keahlian yang berbeda atau salah satu kompetensi keahlian pada tiga Satuan Pendidikan yang berbeda.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, akan masuk pada pilihan kedua.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga. 
  • Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
  • Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
  • Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada  salah satu Satuan Pendidikan untuk satu Kompetensi Keahlian yang belum terpenuhi daya tampungnya SMK atau pilih SMA.

Persyaratan Pendaftaran  PPDB Online
 Persyaratan calon peserta didik baru meliputi:

  • berusia paling tinggi 21 tahun
  • memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
  • bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • memiliki SHUN bagi lulusan SMP/MTs dan memiliki DNUN Paket B bagi Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
  • bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus menyerahkan hasil penilaian/assesment yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
  • Persyaratan khusus tidak buta warna bagi SMK meliputi:
  • kelompok Teknologi Rekayasa;
  • kelompok Teknologi Informatika;
  • kelompok Industri dan Kimia; dan
  • Kompetensi Keahlian yang diusulkan Satuan Pendidikan.

Tags :

bm

PRAMUKA SMALAB

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • PRAMUKA SMALAB
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

Posting Komentar