Kemenristekdikti Diminta Buat Regulasi soal Pramuka di Perguruan Tinggi
Dewan Kerja Gerakan Pramuka se-Indonesia meminta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti) untuk membuat regulasi yang mengatur sistem pendidikan kepramukaan di perguruan tinggi. Hal itu disampaikan dalam pembahasan Komisi A di Sidang Paripurna Nasional (Sidparnas) Gerakan Pramuka yang berlangsung di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/2).
(Kemenristekdikti) untuk membuat regulasi yang mengatur sistem pendidikan kepramukaan di perguruan tinggi. Hal itu disampaikan dalam pembahasan Komisi A di Sidang Paripurna Nasional (Sidparnas) Gerakan Pramuka yang berlangsung di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/2).
Kak Musdar Asman, Ketua Bidang Kajian Kepramukaan Dewan Kerja
Nasional (DKN) Gerakan Pramuka mengatakan, sistem berupa regulasi dari
Kemenristekdikti penting untuk mengatur pendidikan kepramukaan agar
memiliki arah yang jelas. Pasalnya, posisi Pramuka di perguruan tinggi
seluruh Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda-berbeda.
“Misalnya, Pramuka disamakan dengan unit kegiatan kampus, padahal
harus ada pembeda antara Pramuka dengan unit kegiatan mahasiswa. Kalau
Pramuka ini lebih kepada bagaimana pembinaan karakter. Sehingga kita
perlu ada kebijakan khusus dari kampus,” ujar Kak Musdar, di Cisarua,
Bogor, Kamis (22/2/2018).
Menurutnya, kampus atau pihak rektorat terkadang masih enggan
memerhatikan persoalan ini kalau tidak ada aturan dari Kemenristekdikti.
Pramuka tidak bisa dikatakan unit kegiatan mahasiswa karena tidak ada
sistem akreditasi. Misalnya, tidak dilibatkan dalam lomba-lomba
kejuaraan antarkampus di level daerah ataupun nasional, karena memang
memiliki arah berbeda.
“Pramuka di perguruan tinggi itu sangat jarang ikut lomba-lomba
karena fokus kebijakan organisasinya bukan ke sana. Tapi lebih kepada
bakti masyarakat, membuat desa binaan dan lain-lain. Dan Pramuka sebagai
organisasi yang ada di perguruan tinggi saya yakin juga tidak pernah
melakukan demonstrasi,” jelasnya.
Kak Musdar menambahkan, dalam aturan organisasi di Gerakan Pramuka,
posisi rektor sebenarnya sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan
Gerakan Pramuka di perguruan tersebut. Namun, karena tidak ada aturan
baku dari Kemenristekdikti, maka kebijakan di kampus menjadi
berbeda-beda.
“Kampus ini masih ada yang beranggapan kalau tidak ada aturan dari
kementerian, maka kebijakannya bisa dibuat sendiri dengan model yang
beda-beda. Nah, kadang-kadang mereka yang sudah menyusun program kerja
tidak terlaksana karena rektor punya kebijakan lain,” tambahya.
Diketahui, Sidparnas diikuti 60 peserta dari Dewan Kerja Daerah (DKD)
seluruh Indonesia. Sidparnas mengambil tema “Pramuka Inspirasi dan
Energi untuk Negeri.” Kegiatan ini berlangsung sampai 23 Februari 2018.(pramuka.or.id)
PRAMUKA SMALAB
Seo Construction
I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.
- PRAMUKA SMALAB
- Februari 24, 1989
- 1220 Manado Trans Sulawesi
- contact@example.com
- +123 456 789 111
Posting Komentar