Jumat, 23 Februari 2018

Sidparnas Bahas Mekanisme Pemilihan Ketua DKN


Salah satu agenda yang ramai dibahas dalam Sidang Paripurna Nasional (Sidparnas) Gerakan Pramuka adalah persiapan Dewan Kerja Gerakan Pramuka mengadakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri-Putra (Muspanitra). Sidang yang berlangsung di Komisi B itu membahas mekanisme pemilihan ketua Dewan Kerja Nasional (DKN).
Wakil Ketua Dewan Kerja Nasional (DKN) Kak Sinta Ayu Lestari mengatakan, banyak yang didiskusikan dalam sidang Komisi B. Misalnya soal mekanisme pemilihan Ketua DKN. Ada beberapa usulan tentang ketentuan pemilihan Ketua DKN, apakah melalui voting, musyawarah mufakat, atau, menggunakan formatur.
“Jika menggunakan formatur berarti perlu ada syarat-syarat khusus untuk menjadi DKN. Tapi memang yang memverifikasi tim formatur. Memilih Ketua DKN hingga anggotanya,” ujar Kak Sinta di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/2).
Meski demikian, Kak Sinta berharap dalam Muspanitra yang rencananya akan berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara akhir tahun nanti, pemilihan Ketua DKN akan berlangsung dengan cara musyawarah untuk mufakat. Pasalnya, arah pembinaan Gerakan Pramuka adalah musyawarah dan mufakat yang tertuju pada rasa persaudaraan.
“Selain itu kalau pemilihannya menggunakan sistem formatur takutnya ada beberapa daerah yang keterwakilan suaranya tidak tersampaikan, karena untuk tim formatur pemilihan pastinya hanya diwakili satu wilayah,” jelasnya.
Namun apabila menggunakan sistem musyawarah mufakat, artinya Dewan Kerja Daerah (DKD) menyetujui bahwa yang terpilih sebagai Ketua DKN merupakan kesepakatan bersama sehingga tidak ada keterwakilan suara untuk memilih Ketua DKN.
Dalam sistem pemilihan itu, masing-masing DKD dan DKN boleh mengusung nama calon, satu, dua, atau tiga orang. Kak Sinta menandaskan, tidak masalah DKD mengusulkan lebih dari satu orang. Sebab pada akhirnya akan menggunakan sistem musyawarah mufakat dan ada proses kualifikasi.
“Setelah banyak dilakukan diskusi, alhamdulillah kita sepakat bahwa sistem pemilihan Ketua DKN tetap menggunakan model musyawarah mufakat. Tapi nanti tetap ada kualifikasinya,” jelasnya.
Kualifikasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan syarat-syarat. Misalnya, catatan prestasi di Dewan Kerja, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah memiliki catatan negatif selama di Pramuka, bebas narkoba, usia minimal 20 dan maksimal 23 tahun, Pramuka Penegak dan Pandega Laksana, aktif di Gugus Depan, dan lain-lain.(pramuka.or.id)

Tags :

bm

PRAMUKA SMALAB

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • PRAMUKA SMALAB
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

Posting Komentar